Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

De Javasche Bank Agentschap Makassar 1864 (3)

De Javasche Bank Agentschap Makassar 1864, Makassar, macassar, makasser, somba opu, tallo, Gowa-Tallo, benteng rotterdam, fort rotterdam, pelabuhan makassar, bank makassar, Peta Kerajaan Makassar pada Abad ke-17 Nationaal Archief (www.gahetna.nl), kerajaan gowa tallo, karaeng bainea, karaeng baineya, karaeng bayo, Karebosi Dalam Peta Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tallo dan Sombaopu, Kerajaan Tallo dan Kerajaan Gowa, Sejarah Makassar, Sejarah Kota Makassar, Jejak Makassar dalam Catatan Portugis, Sejarah kerajaan Makassar, sejarah kerajaan Tallo, asal mula kerajaan tallo, perang makassar, idwar anwar,  arung makassar, karaeng makassar, karaeng loe, karaeng tallo, karaeng gowa, bandar makassar,pelabuhan makassar,
Foto Pegawai Kantor DJB Agentschap Makassar tahun 1925 (Sumber: Koleksi Arsip Bank Indonesia)

MAKASSAR.ARUNGSEJARAH.COM - De Javasche Bank Agentschap Makassar 1864 (3).


KEBERADAAN DJB di kota-kota pelabuhan dan sentra perdagangan mengakibatkan peredaran uang di kota-kota tersebut sangat besar yang secara tidak langsung memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan juga pembangunan infrastruktur kota, seperti pelabuhan, jembatan, jalur kereta api, dan jalan raya. Perkembangan perkebunan di beberapa daerah dan kelancaran arus perdagangan ekspor-impor, pada sisi lain, juga menguntungkan Hindia Belanda untuk meningkatkan pundi-pundi penghasilan.

Upaya pendirian kantor cabang DJB di luar Pulau Jawa, termasuk Makassar, merupakan sebuah keinginan besar dari DJB untuk memperluas cakupan wilayah operasionalnya. Rencana perluasan itu sesungguhnya telah disuarakan sejak pertengahan 1850-an, saat Direksi DJB mengajukan kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda agar bank itu diizinkan melebarkan sayap operasinya keluar Jawa. 

Namun usulan itu ditolak karena, sesuai dengan namanya, De Javasche Bank hanya didirikan di Jawa. Ditegaskan pula dalam Pasal 65 Oktroi I pendiriannya, DJB hanya diizinkan beroperasi di Pulau Jawa dan Madura. Di samping itu, Pasal 35 Oktroi menegaskan bahwa uang kertas yang dikeluarkan oleh bank itu hanya berlaku di Pulau Jawa dan Madura.

Pelbagai hambatan tersebut sesungguhnya dapat diatasi jika oktroi diubah. Maka sejak menjelang akhir 1850-an nyaring terdengar suara yang menginginkan perubahan oktroi. Awalnya, usulan perubahan oktroi disuarakan sendiri oleh Direksi DJB. 

Perubahan memang sangat dimungkinkan, karena oktroi dirancang untuk masa sepuluh tahun, dan setelah itu ditetapkan kembali dengan atau tanpa ada perubahan. Ketetapan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham DJB. 

Di luar hambatan tersebut, terutama ketentuan dalam oktroi, keinginan untuk memperluas wilayah operasi itu tetap menjadi agenda petinggi DJB. 

Ketika oktroi pendirian ketiga hampir berakhir, muncul usulan agar diadakan perubahan isi pasal yang membatasi wilayah operasi dan peredaran uang kertas yang dikeluarkan DJB. 

Setelah dirumuskan oleh Tim Perumus Oktroi IV dan melalui perdebatan dalam rapat pemegang saham serta melakukan sejumlah lobi dengan pemerintah maka pada 23 November 1859 disetujui pembukaan cabang DJB di luar Jawa.

Keputusan tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 oktroi keempat dan dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsche IndiĆ« Nomor 98 Tahun 1860. Secara lengkap Pasal 5 berbunyi, 

"De bank blijft vooreerst gevestigt te Batavia, doch wanner de Gouverneur Generaal, om gewigtige redenen, de verplaatsing van het hoofdbureau der instelling gelast, moet de bank zich daaran onderwerpen. De bank heft vast agentschappen te Semarang en Soerabaija, en wijders overal in Nederlandch-Indie, waar zij na gebleken behoefte, daartoe van den GouverneurGeneraal vergunning heeft verkregen. Terjemahan: Bank [DJB] pertama-tama akan bertempat di Batavia, namun jika Gubernur Jenderal memerintahkan untuk memindahkan kantor pusatnya dengan alasan-alasan penting, bank harus patuh terhadap keputusan tersebut. Bank memiliki kantor cabang tetap di Semarang dan Surabaya, dan dapat meluas ke seluruh Hindia Belanda, yang harus mendapatkan izin dari Gubernur Jenderal untuk hal ini." 

Desakan untuk melakukan pembukaan kantor cabang DJB di luar Jawa juga muncul dari pihak swasta. Para pengusaha yang tergabung dalam Kamer van Koophandel en Nijverheid (Kamar Dagang dan Industri) yang dibentuk pada 29 Oktober 1863 di beberapa kota—Batavia, Semarang, Surabaya, Padang, Makassar—ikut serta mengusulkan pembukaan kantor cabang DJB di luar Jawa.

Pada 24 Maret 1864, Kamer van Koophandel mengirimkan surat kepada Direksi DJB yang berisi desakan agar DJB segera membuka kantor cabang di Padang dan Makassar. Desakan itu terekam dalam Gedenboek van De Javasche Bank sebagai berikut, 

"De Kamer tot Batavia wended zich reeds bij missive No. 34 dd. 24 Maart 1864 tot de Directie van De Javasche Bank, aandringende op de vestiging van Agentschappen op andere plaatsen, dan de hoofdplaatsen van Java o.a. te Padang en te Makassar. [Kamar Dagang di Batavia telah mengirimkan suratnya No. 34 tanggal 24 Maret 1864 kepada Direksi De Javasche Bank, yang mendesak untuk pendirian kantor-kantor cabang di tempat-tempat lain, selain di kota-kota besar di Jawa, antara lain di Padang dan Makassar.]"

Bersambung.... De Javasche Bank Agentschap Makassar 1864 (4) - Arung Makassar (arungsejarah.com)

Sebelumnya.... De Javasche Bank Agentschap Makassar 1864 (2) - Arung Makassar (arungsejarah.com)