Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jejak Perluasan Pelabuhan dan Penghancuran Gedung De Javasche Bank Makassar (2)

Gedung De Javasche Bank Makassar (Sumber: www.norbruis.eu)

 MAKASSAR.ARUNGSEJARAH.COM - Jejak Perluasan Pelabuhan dan Penghancuran Gedung De Javasche Bank Makassar (2).


DIPEROLEH informasi bahwa kebijakan perluasan Pelabuhan Makassar dilakukan oleh sebuah tim pelaksana dari Pelindo. Pimpinan Proyek diketuai oleh Ir. Wasis Subianto; Ir. Kusuma Hadi sebagai pelaksana proyek, Riman S. Duyo sebagai pengacara Pelindo, dan Hasan Dobdang sebagai pelaksana teknis. 

Pimpinan Proyek telah dibentuk sejak 1991 dan memiliki tugas utama melakukan pembebasan lahan terutama mengenai lahan-lahan yang masih sengketa akibat sang pemilik enggan menjual lahannya kepada Pelindo. 

PENGGUSURAN yang dilakukan untuk perluasan pelabuhan tidak berjalan mulus. Baru pada 1994 penggusuran bangunan di sepanjang Jalan Nusantara dan Jalan R. E. Martadinata atau di sisi yang berdempetan langsung dengan pelabuhan dapat diselesaikan. 

Banyak terjadi penolakan atau sengketa yang berujung pada pengadilan dalam upaya penggusuran tersebut. Beberapa pihak menentang penggusuran terutama pemilik pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Nusantara karena merasa kehilangan mata pencarian mereka. Akan tetapi pihak Pimpinan Proyek mengatakan telah melakukan upaya persuasi dengan ganti rugi yang sesuai dan adil. 

Dalam penggusuran tersebut, menurut kesaksian Hasan Dobdang, Pelindo mengeluarkan dana total sebesar 4 miliar rupiah sebagai ganti rugi bagi pihak yang menolak penggusuran tersebut dengan menitipkan uang itu ke pengadilan. Namun berapa total keseluruhan dana yang dikeluarkan sebagai ganti rugi penggusuran tidak dapat diingat, terlebih lagi karena data dan dokumen penggusuran tidak dapat lagi dilacak keberadaannya. 

Proses penggusuran gedung eks-DJB Makassar yang berada di Jalan Nusantara 53, menurut kesaksian Hasan Dobdang, dilakukan paling akhir berhubung kokohnya material gedung. Gedung itu digusur pada 1994 setelah dilakukan proses ganti rugi kepada Bank Indonesia Ujung Pandang.

Hasan Dobdang sebagai kepala teknis proyek bersama bendahara proyek yang mengantarkan uang tersebut ke Bank Indonesia dan diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank Indonesia Ujung Pandang. Namun sangat disayangkan jumlah besaran uang yang diterima tidak diingat lagi.535 

Penggusuran gedung eks-DJB Makassar pada 1994 menimbulkan polemik, terutama dari berbagai pihak yang tidak setuju gedung bersejarah tersebut harus digusur. Pihak yang paling vokal menyuarakan penolakan adalah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menolak dengan pertimbangan bahwa gedung tersebut telah ditetapkan menjadi Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketetapan Wali Kota Ujung Pandang pada 1987. 

Ketika dilakukan penggusuran, pihak BP3 Sulawesi Selatan mendatangi Pimpinan Proyek dan mengutarakan ketidaksetujuannya karena bangunan tersebut sudah dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 1992. Akan tetapi pihak BP3 Sulawesi Selatan juga tidak mampu berbuat banyak karena penggusuran tersebut terus dilakukan dengan alasan bahwa perluasan pelabuhan Ujung Pandang merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah pusat.536 

Sementara itu, dari pihak Bank Indonesia, upaya untuk menyelamatkan gedung tersebut juga gagal dilakukan. Tarik-ulur penggusuran tersebut terus dilakukan, terbukti bahwa gedung eks-DJB Makassar merupakan yang terakhir dirobohkan di sepanjang Jalan Nusantara. 

Walaupun demikian akhirnya tetap saja berujung kepada keputusan pelaksanaan penggusuran.537Amat disayangkan berkas atau dokumen penggusuran tersebut tidak dapat ditemukan baik di Pelindo maupun di Bank Indonesia. 

Untuk itu, masih sangat terbuka penelitian lebih lanjut mengenai proses penghancuran salah satu gedung heritage penting di Kota Makassar sebagai sebuah pembelajaran dan upaya untuk merawat memori kolektif masyarakat Kota Makassar akan keberadaan bangunan-bangunan warisan kolonial Belanda di Makassar.

Saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan tetap menggunakan gedung kantor di Jalan Sudirman yang telah ditempati sejak tahun 1978. Gedung ini berlokasi amat strategis karena berada di pusat Kota Makassar yang dekat dengan kantor pemerintahan lain sebagai stake holders dari Bank Indonesia. Walaupun telah mengalami beberapa kali renovasi, gedung kantor BI ini tetap mempertahankan bentuk seperti ketika pendirian awal. 

Bentuk dan gaya arsitektur gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan mengadopsi gaya arsitektur tropis modern dengan adanya perpaduan unsur arsitektur lokal dan modern pada marmer dan batu alam serta kaca-kaca transparan. Bangunan ini berdiri kokoh sebagai salah satu land mark kota yang juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Makassar. (Sumber: Bank Indonesia Institute, Pusat Ekonomi Maritim Makassar Dan Peranan Bank Indonesia Di Sulawesi Selatan, 2019)

Sebelumnya.... Jejak Perluasan Pelabuhan dan Penghancuran Gedung De Javasche Bank Makassar (1) - Arung Makassar (arungsejarah.com)